Napak Tilas 20 Tahun UU Perlindungan Konsumen
Suara indah Joy Tobing, pemenang Indonesia Idol, bergelora di salah satu ruangan di toko buku Gramedia Matraman, Jakarta. Joy sama sekali tak canggung bersenandung di depan sejumlah pesohor bidang hukum yang memadati ruangan itu. Lagu ‘Karena Cinta’ yang dibawakan Joy saat memenangkan Indonesia Idol, disusul lagu mars perlindungan konsumen, kembali memeriahkan ruangan. Sesekali, advokat David Tobing mengikuti lagu. Banyak pengunjung mengabadikan kemeriahan siang itu.
Suasana meriah ini berlangsung pada Sabtu, 20 April lalu, bertepatan dengan Hari Perlindungan Konsumen Nasional. Tidak mengherankan jika perhelatan itu digunakan untuk memperingati semangat perlindungan konsumen. Sejumlah aktivis dan eks aktivis perlindungan konsumen, dosen yang menggeluti isu-isu konsumen, mantan hakim agung, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pejabat Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, advokat, dan aktivis lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat hadir.
Bersamaan dengan Hari Perlindungan Konsumen itu, David meluncurkan bukunya ‘Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen’. Gramedia, tuan rumah acara ini, menerbitkan buku hasil disertasi David. Momentum itu juga dimanfaatkan sejumlah pemerhati isu perlindungan konsumen untuk menyampaikan masukan dan pandangan. Usia 20 tahun adalah saat tepat untuk mengevaluasi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini yang membuat perhelatan itu terasa istimewa.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, menyinggung pentingnya mengevaluasi UU Perlindungan Konsumen setelah 20 tahun lamanya diundangkan. “Penting mendiskusikan bagaimana nasib UU Perlindungan Konsumen ke depan di era digital,” ujarnya. “Setiap tahun kita semua selalu memperbarui ingatan kita pada amanah UU Perlindungan Konsumen,” sambungnya.
Produk reformasi
UU Perlindungan Konsumen adalah salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah dan DPR pasca reformasi. Karena itu, semangat yang termuat dalam Undang-Undang ini seharusnya tidak lepas dari semangat reformasi. Misalnya dapat dilihat dari pengakuan negara atas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyharakat (LPKSM).

