Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2019

THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kemenaker mengimbau pengusaha membayar THR lebih cepat, maksimal H-14. Pengawas ketenagakerjaan dituntut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE yang rutin diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan ini memuat 5 poin utama. Pertama, THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini untuk buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kedua, besaran THR yang diterima buruh yakni buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Untuk buruh harian lepas, perhitungannya yaitu buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ketiga, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keempat, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kelima, Gubernur diimbau untuk mengawasi dan menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu.

Hanif mengingatkan pemberian THR kepada buruh merupakan kewajiban pengusaha. “Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/5/2019). Baca Juga: THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

Meski regulasi mengamanatkan pembayaran THR paling lambat H-7, tapi Hanif mengimbau pengusaha untuk melakukan pembayaran THR lebih cepat, maksimal H-14. Tujuannya, agar buruh dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar daripada ketentuan, Hanif mengatakan agar pembayaran itu tetap dilakukan mengacu perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan.

Guna menerima keluhan dalam pembayaran THR, Hanif menginstruksikan setiap Provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2019.

5 modus

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyambut baik usulan Menaker yang mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada buruhnya maksimal H-14. THR adalah hak pekerja untuk mempertahankan daya beli pada hari raya keagamaan. Faktanya, pengeluaran pekerja lebih banyak ketika merayakan hari raya keagamaan. Salah satu penyebabnya yakni harga barang kebutuhan pokok yang cenderung naik menjelang lebaran.

Pengusaha harusnya tidak kesulitan untuk membayar THR karena ini menjadi kebiasaan dan semestinya sudah dianggarkan. Sayangnya, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, baik itu terlambat atau tidak membayar. Timboel mencatat sedikitnya 5 modus pelanggaran pembayaran THR oleh pengusaha.

Pertama, THR tidak dibayar. Kedua, THR dibayar sebagian dan besarannya tidak berdasarkan upah yang biasa diterima pekerja. Ketiga, THR diberikan sebagian dan sisanya dalam bentuk barang. Keempat, THR diberikan setelah hari raya. Kelima, pekerja diputus hubungan kerjanya satu bulan sebelum pembayaran THR. “Kasus ini sering terjadi dan pemerintah belum mampu mencari solusi dalam bentuk pencegahan,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Timboel menilai penegakan hukum ketenagakerjaan sangat lemah, khususnya dalam hal pembayaran THR. Akibatnya, persoalan pembayaran THR menjadi perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu penting bagi petugas pengawas ketenagakerjaan untuk aktif dan masif melakukan pencegahan. Upaya ini bisa dilakukan petugas pengawas dengan cara menyambangi setiap perusahaan yang punya catatan buruk dalam hal pembayaran THR.

Selaras dengan itu, Timboel mengusulkan kepada Menaker agar imbauan untuk membayar THR H-14 dituangkan dalam regulasi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memasukan ketentuan itu dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan. Menurut Timboel pembayaran THR H-14 sangat tepat karena pekerja bisa membeli barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum naik signifikan.

Pembayaran THR H-14 memberi waktu bagi pengawas untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR. Diharapkan, proses penegakan hukum itu bisa mendorong pengusaha untuk segera membayar THR sebelum hari H. “Kalau ketentuan saat ini pembayaran H-7, maka ketika H-7 tidak dibayar maka pekerja melapor H-6, sementara H-6 sudah cuti bersama dan pegawai pengawas sudah libur.”

Selain merevisi waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14, Timboel mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan aktif melakukan pengawasan pembayaran THR 1 bulan sebelum H-14. “Petugas pengawas ketenagakerjaan harus aktif menyambangi perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR,” katanya.

Perlu Dicari Model Baru Pendidikan Profesi untuk Hadirkan Advokat yang Berkualitas

Kurikulumnya 70 persen praktikum, dan 30 persen etika.

Dunia advokat serasa disentil atas diterbitkannya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat, Januari 2019. Melalui Permenristekdikti ini, prosedur menjadi advokat harus menjalani Pendidikan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Itu pun harus perguruan tinggi berakreditasi minimal B dengan beban 24 SKS. Permenristekdikti ini menjadi pintu masuk Pendidikan advokat ke dalam rezim pendidikan profesi perguruan tinggi.

Sebelum terbitnya Permen ini, Mahkamah Konstitusi juga telah mengatur pendidikan advokat melalui putusan No. 95/PUU-XIV/2016. Melalui putusan ini, MK mengatur prosedur menjadi advokat yakni harus menjalani penddikan profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan perguruan tinggi minimal yang berakreditasi B.

Jauh sebelum terbitnya putusan MK, penyelenggaraan pendidikan advokat secara penuh merupakan domain organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut UU ini, pendidikan advokat merupakan syarat untuk bisa diangkat menjadi seorang advokat. Pendidikan advokat dan ujian advokat juga diselenggarakan oleh organisasi advokat. Sementara pengambilan sumpah dan pengangkatan advokat dilakukan Pengadilan Tinggi setempat.

Hari ini, praktik pendidikan advokat yang sedang berlangsung menggunakan pola Pendidikan advokat yang diatur oleh rezim putusan MK. Kerjasama antara oraganisasi advokat dengan pegururan tinggi yang berakreditasi minimal B. Pertanyaannya adalah, apakah model pendidikan profesi yang sudah atau sedang dipakai saat ini telah mencerminkan kualitas advokat yang dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan?

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak mengungkap problem utama kualitas advokat berkaitan dengan pendidikan. Model pendidikan yang telah dan sedang dilaksanakan saat ini tidak cukup mampu menyediakan advokat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari segi kurikulum, banyak hal yang harus diperbaiki. Durasi pendidikan yang sangat singkat tidak cukup untuk menghasilkan seorang advokat lulusan sarjana hukum. “Tidak bisa pendidikan dilakukan dalam waktu yang seperti sekarang ini,” ujar Ismak dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan, di Jakarta, Kamis (16/5).

Waktu penyelenggaraan pendidikan advokat yang cukup singkat dinilai tidak mampu mengakomodasi bobot pendidikan advokat yang ideal. Standar kurikulumnya adalah 70 persen praktikum dan 30 persen etika. Namun pada kenyataannya, setiap penyelenggaraan pendidikan profesi advokat atau yang lazim dikenal dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), bobot teori masih sangat tinggi sehingga yang terjadi hanyalah pengulangan mata kuliah berpraktik yang telah diterima pada bangku pendidikan strata-1 (S1). “Kurikulum pendidikan advokat harus diubah,” ujar Ismak.

Ismak menyayangkan peran organisasi advokat yang seolah tidak begitu serius. Kecenderungan memperbanyak anggota dengan jalan memudahkan proses pendidikan, ujian, magang, dan pengambilan sumpah menjadi penyebab utama lahirnya advokat-advokat dengan kualitas yang perlu dipertanyakan oleh masyarakat. Tidak jarang ditemukan, pemegang lisensi advokat menyelewengkan profesinya.

Advokat senior, Munir Fuady memahami kegelisahan banyak advokat. Secara prinsip, ia tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyandang profesi advokat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyrakat pencari keadilan. Namun, Munir menyampaikan ketidaksepakatannya dengan ketentuan pendidikan advokat sebagaimana diatur Permenristekdikti. Menurut Munir, rezim pendidikan profesi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak relevan diterapkan pada pendidikan profesi advokat. “Pendidikan profesi advokat bukan rezim pendidikan profesi UU Pendidikan Tinggi,” ujar Munir kepada hukumonline.

Ia beralasan penerapan bobot SKS yang sangat banyak ditambah adanya konsekuensi waktu tatap muka yang juga tidak sedikit tidak sesuai dengan pendidikan profesi advokat. Untuk itu, sifat kekhususan pendidikan profesi advokat harus tunduk di bawah UU Advokat. Dengan kata lain, Semangat UU Advokat masih relevan digunakan untuk menjadi panduan pendidikan profesi advokat.

Jika ada kebutuhan untuk kehadiran pihak lain yang mengawasi dan menentukan beberapa hal, kata Munir, justru peran Mahkamah Agung yang sangat dibutuhkan. Terkait kualitas, MA adalah pemangku kepentingan yang lebih paham kondisi dan kebutuhan dunia peradilan terhadap advokat yang berkualitas. “Mereka (Mahkamah Agung) adalah user,” ujar Munir.

Polemik perihal ini membuat Munir membandingkan mekanisme pendidikan advokat yang berlaku saat ini dengan masa sebelum lahirnya UU Advokat. Era sebelum UU Advokat, tidak dikenal adanya pendidikan khusus advokat. Advokat yang baru saja diangkat disebut sebagai pengacara praktik yang hanya berpraktibk pada satu wilayah pengadilan tinggi saja. Pengacara yang sudah berpengalaman disebut sebagai advokat. “Jauh hari sebelumnya, ada yang disebut dengan istilah pokrol yang mereka tidakpun pernah kuliah di Fakultas Hukum tetapi diakui keberadaannya di pengadilan,” terang Munir.

Jika dibandingkan dengan situasi di luar negeri, menurut Munir, bentuk pendidikan advokat sangat bervariasi. Pada umumnya, tidak diperlukan adanya pendidikan advokat. Kalaupun ada, hanya bersifat shortcourse atau diklat saja. Contohnya di Amerika Serikat. Tanpa pendidikan advokat, tetap bermunculan advokat-advokat berkualitas. Setelah menamatkan S1 pendidikan hukum, sarjana hukum di Amerika Serikat dapat mengikuti ujian advokat. Tentu saja tidak mudah untuk lulus ujian advokat itu. Justru inilah tantangan yang harus dipenuhi oleh setiap lulusan sarjana hukum dan pendidikan tinggi hukum.

Untuk itu menurut Munir, jika Kemenristek Dikti ingin ikut berperan, peran pada wilayah pendidikan tinggi hukumlah lebih tepat. Menristekdikti lebih tepat memperkuat pendidikan tinggi hukum agar bisa menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas daripada memperpanjang waktu pelaksanaan pendidikan lanjutan yang bersifat profesi. Salah satu alternatif dari pendidikan khusus advokat adalah memperkuat sistem pendidikan hukum dengan memberikan mata kuliah praktik yang lebih banyak. “Dalam kurikulum pendidikan S1 saat ini masih memprihatinkan. Kalau yang ini memang merupakan ranahnya Menristekdikti,” ujar Munir.

Napak Tilas 20 Tahun UU Perlindungan Konsumen

Suara indah Joy Tobing, pemenang Indonesia Idol, bergelora di salah satu ruangan di toko buku Gramedia Matraman, Jakarta. Joy sama sekali tak canggung bersenandung di depan sejumlah pesohor bidang hukum yang memadati ruangan itu. Lagu ‘Karena Cinta’ yang dibawakan Joy saat memenangkan Indonesia Idol, disusul lagu mars perlindungan konsumen, kembali memeriahkan ruangan. Sesekali, advokat David Tobing mengikuti lagu. Banyak pengunjung mengabadikan kemeriahan siang itu.

Suasana meriah ini berlangsung pada Sabtu, 20 April lalu, bertepatan dengan Hari Perlindungan Konsumen Nasional. Tidak mengherankan jika perhelatan itu digunakan untuk memperingati semangat perlindungan konsumen. Sejumlah aktivis dan eks aktivis perlindungan konsumen, dosen yang menggeluti isu-isu konsumen, mantan hakim agung, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pejabat Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, advokat, dan aktivis lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat hadir.

Bersamaan dengan Hari Perlindungan Konsumen itu, David meluncurkan bukunya ‘Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen’. Gramedia, tuan rumah acara ini, menerbitkan buku hasil disertasi David. Momentum itu juga dimanfaatkan sejumlah pemerhati isu perlindungan konsumen untuk menyampaikan masukan dan pandangan. Usia 20 tahun adalah saat tepat untuk mengevaluasi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini yang membuat perhelatan itu terasa istimewa.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, menyinggung pentingnya mengevaluasi UU Perlindungan Konsumen setelah 20 tahun lamanya diundangkan. “Penting mendiskusikan bagaimana nasib UU Perlindungan Konsumen ke depan di era digital,” ujarnya. “Setiap tahun kita semua selalu memperbarui ingatan kita pada amanah UU Perlindungan Konsumen,” sambungnya.

Produk reformasi

UU Perlindungan Konsumen adalah salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah dan DPR pasca reformasi. Karena itu, semangat yang termuat dalam Undang-Undang ini seharusnya tidak lepas dari semangat reformasi. Misalnya dapat dilihat dari pengakuan negara atas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyharakat (LPKSM).